Ada Ajaran Kasih Sayang Dalam Ajaran Pancasila
(Lanjutan Sila Pertama Pancasila Itu Tentang Kebenaran Universal) Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab adalah sila kedua dalam Pancasila. Sebuah sila yang menjadi dampak lansung jika sila pertama dapat dijalankan. Sila ini adalah sila yang mengatakan bahwa pola kehidupan yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab hanya bisa di terjadi jika manusia yang ada saling menghargai dan menghormati sesamanya walaupun dengan latar belakang yang berbeda.
(Lanjutan Sila Pertama Pancasila Itu Tentang Kebenaran Universal) Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab adalah sila kedua dalam Pancasila. Sebuah sila yang menjadi dampak lansung jika sila pertama dapat dijalankan. Sila ini adalah sila yang mengatakan bahwa pola kehidupan yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab hanya bisa di terjadi jika manusia yang ada saling menghargai dan menghormati sesamanya walaupun dengan latar belakang yang berbeda.
Beradab adalah sebuah
kata yang memiliki makna teratur. Bahwa manusia yang beradab adalah manusia
yang terikat oleh sebuah aturan atau hukum yang mengikat. Sehingga masyarakat
tersebut tidak hidup secara liar dan hidup sesuai keinginannya masing- masing.
Karena beradab adalah lawan kata dari biadab. Yaitu sebuah pola kehidupan yang
tidak memiliki aturan dan tidak terpola.
Ketika manusia sudah
terpola kehidupannya atas dasar sebuah aturan yang bersifat kebenaran
universal, sebuah kebenaran yang tidak dapat dibantah kebenarannya oleh
siapapun dimanapun, barulah manusia tersebut bisa hidup dengan adil satu sama
lain. Karena kehidupan yang adil hanya bisa diwujudkan oleh masyarakat yang
memiliki sifat saling menghormati dan menghargai.
Adil bukan dalam arti
sama rata sama rasa. Karena tidak mungkin jika, misalkan, terdapat sebuah
pembagian sembako, keluarga yang hanya terdiri dari pasangan suami istri
disamakan bagiannya dengan keluarga yang sudah terdiri dari 5 anggota. Pasti
akan ada permasalahan yang kemudian muncul dalam hal ini. Adil adalah
proporsional.
Jika dianalogikan
dengan timbangan, adil adalah keadaan dimana timbangan tersebut sama- sama
terisi, seimbang dan tidak berat sebelah. Tidak peduli apakah satu bagian
terdiri dari 2 benda dan bagian lain terdiri dari 5 benda. Jika memang 5 benda
tersebut seberat 2 benda, dan timbangan seimbang tidak timpang sebelah itulah
baru yang namanya adil. Karena jika adil di pahami dengan sama rata sama rasa,
justru timbangan tersebut akan timpang berat sebelah. Karena sama- sama diisi
oleh 5 benda dan mengesampingkan berat masing- masing benda tersebut. Inilah
yang dinamakan adil, dan jika tidak memiliki rasa saling menghargai dan
menghormati diantara sesama, sudah pasti adil seperti ini tidak akan terjadi.
Karena ada yang mengatakan, ‘jangan mencubit jika tidak ingin dicubit’. Ini
adalah kalimat yang menyatakan bahwa jika tidak ingin diganggu maka jangan
mengganggu. Hargailah apa yang dimiliki orang lain karena semua dari kita tahu
bahwa diganggu itu sangat menyebalkan.
Ketika keadaan saling
menghargai diatas sudah terjadi dimana semua elemen masyarkat sudah hidup
dengan rukun dalam sebuah tatanan hidup tanpa memerdulikan perbedaan yang ada
yang terjadi kemudian adalah Persatuan Indonesia. Jadi sama seperti pasal
kedua, pasal Persatuan Indonesia adalah dampak dari dua pasal diatasnya. Jika
kedua pasal tersebut dapat dijalankan dengan baik, Persatuan Indonesia bukanlah
hal yang mustahil terjadi. Karena jika semua sudah menyatu dalam berbagai macam
hal atas dasar kasih dan sayang, persatuan itu pasti akan dengan sendirinya
datang.
Gambar oleh en.wikipedia.org
Lalu pada pasal
keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Kemusyawarakatan Perwakilan, ini membahas tentang jenis pemerintahan yang
menjadi acuan didalam pemerintahan yang diidam- idamkan oleh para The Founding
Father bangsa ini. Bahwa dalam hal pemerintahan, bangsa ini tidak terpaku pada
apa yang dikatakan dan dilakukan oleh rakyat. Justeru dalam pasal ini
menekankan bahwa rakyat memiliki pemimpin. Sehingga rakyat tersebut dalam
kehidupannya diarahkan oleh pemimpin dan rakyat tidak bisa menentukan nasibnya
sendiri. pasal ini tidak mengajarkan bahwa suara rakyat adalah suara tuhan.
Namun bukan berarti
rakyat tidak boleh mengeluarkan suaranya. Rakyat bisa mengeluarkan suaranya
namun melalui sebuah sarana perwakilan. Jadi setiap rakyat memiliki perwakilan
untuk dapat berbicara dan menyampaikan suaranya terhadap apa yang harus
dilakukan pemerintah. Dan setiap keputusan yang diambil, pasal ini juga
mengatakan bahwa segala keputusan diambil berdasarkan Musyawarah bersama. Jika
tidak ada keputusan yang diambil melalui jalan musyawarah, maka harus dilakukan
voting atau penghitungan suara terbanyak. Namun keputusan untuk melakukan
votingpun harus diambil berdasarkan musyawarah terlebih dahulu.
Dan cita- cita para
The Founding Father pun tergambar dengan jelas pada pasal terakhir, yang
mengatakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Jika keempat pasal
diatas berjalan dengan semestinya, sudah pasti keadilan akan ada diseluruh
lapisan masyarakat Indonesia.
Itulah kelima sila
Pancasila yang menjadi dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa
Indonesia. Dari kelima pasal tersebut, adalah tentang ajaran leluhur nenek
moyang Nusantara tentang kebenaran universal tentang kasih sayang. Bahwa
sebagai sesama anak bangsa kita haruslah saling sayang menyayangi dan saling
melindungi. Sangat tidak pantas jika sesama anak bangsa saling betengkar dan
saling menjatuhkan hanya demi sesuatu yang sepele. Pancasila adalah ajaran luhur
nenek moyang yang harus kita jaga dan pertahankan demi kelangsungan hidup
bangsa ini. Karena tidak ada bangsa lain di dunia yang menjadikan ajaran Tuhan
Yang Maha Esa sebagai ideologi dasar dalam bernegara selain Indonesia.
No comments:
Post a Comment